Pengelolaan Sarana dan Prasarana
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Permenpan No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 2. Permenpan No.13 Tahun 2009 tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat |
2. Permenpan No.36 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan |
||
2 |
Persyaratan Pelayanan |
|
|
|
Terdapat personalia Struktur organisasi sekolah SMA Negeri 4 Mandau Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk membantu dalam mengelola sarana maupun prasarana di lingkungan sekolah yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 4 Mandau mengenai struktur organisasi sekolah dan personalia. Mengangkat/menugaskan dan memberi wewenang kepada personil yang telah di tunjuk melalui surat keputusan |
Tenaga personalia yang dimaksud di antaranya mencakup teknisi yang kompeten secara teknis misalnya ahli komputer, instalator listrik dan bangunan. |
||
|
||
4 |
Jangka waktu penyelesaian |
Secara administratif tertuang dalam sudah tertuang dalam Standar Operasional Prosedur |
Secara teknis sangat tergantung pada permasalahan yang ada terkait dengan sarana dan prasaran |
||
5 |
Biaya/tarif |
Biaya Operasional sekolah untuk pelaksanaan KBM |
6 |
Produk Pelayanan |
Terselenggaranya proses Kegiatan Belajar Mengajar dengan lancar. |
Terwujudnya proses administrasi di lingkungan SMA Negeri 4 Mandau |
||
Terpeliharanya sarana pendukung pendidikan, misalnya mushola, area parkir, toiletdan lain-lain. |
||
7 |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Komputer |
Printer |
||
Ruang untuk personalia sarana dan prasarana |
||
Gudang |
||
8 |
Kompetensi pelaksana |
Untuk tenaga administrasi non guru berpendidikan setingkat SLTA- |
|
|
Untuk tenaga teknis harus sudah berpengalaman pada bidangnya atau berpendidikan setingkat diploma. |
9 |
Pengawasan internal |
Kepala Sekolah |
Wakil Kepala Sekolah bidang sarana dan prasarana |
||
10 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan dari unit unitkerja di lingkungan SMA Negeri 4 Mandau dilakukan melalui bidang sarana dan prasarana |
Pengaduan daripihakeksternaldilakukanmelalui Bidang HUMAS untuk dikoordinasikan dengan bidang sarana prasarana dan Kepala Sekolah. |
||
11 |
Jumlah pelaksana |
5 Orang |
12 |
Jaminan Layanan |
Selalu tersedianya sarana dan prasarana yang siap pakai |
Memenuhikebutuhan/permintaan unit-unit kerja sesuai standar waktu dalam Standar Operasional Prosedur |
||
13 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Fasilitas yang digunakan pada setiap ruang kelas maupun sarana lainnya selalu dalam keadaan baik dan memenuhi standar keselamatan yang memadai. |
14 |
Evaluasi kinerja |
Evaluasi Kinerja dilaksanakan melalui:- |
Tingatkeluhandari unit-unit kerja kepada bagian sarana prasarana dan pihak eksternal yang dilakukan melalui bagian humas |
||
Laporan kinerja dari teknisi |
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Penggunaan Ruang Laboraturium
No KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum 1. Permenpan No.13 Tahun 2009 tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat. &nbs
Pengajuan Observasi / ijin penelitian
NO KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum SK Kepala Sekolah 2 Persyaratan Pelayanan Surat permohonan Surat ijin Penelian/observasi dari instansi terkait Rek
Pengajuan Mutasi Siswa Masuk & Keluar
NO KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum SK Kepala Sekolah 2 Persyaratan Pelayanan Surat permohonan Surat Keterangan kesediaan menerima dari sekolah yang dituj
Pengajuan Pengganti Ijazah hilang / rusak
NO KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum SK Kepala Sekolah 2 Persyaratan Pelayanan Surat permohonan Surat keterangan ijazah rusak dari Kepala Sekolah Surat
Pengajuan Mutasi Guru / Pegawai
NO KOMPONEN URAIAN 1 Dasar Hukum SK Kepala Sekolah 2 Persyaratan Pelayanan Surat permohonan mutasi / sura usulan dari Kepala Sekolaht